LGNEWS Polres Mesuji – Pelaku spesialis Tabung Gas LPG yang selama ini meresahkan Warga, telah berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung, Senin (04/09/23) Sore
Di ketahui Pelaku tinggal di Kawasan Register 45 Pemukiman Maju Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Berinisial GN (18) Warga Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan bahwa Anggotanya telah berhasil Menangkap dan sekaligus mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 42 / VIII /2023/ SPKT. Unit Reskrim / POLSEK SP. PEMATANG / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG”. Ucapnya
Lebih lanjut Jelas Kapolsek, Pelaku telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan di Warung milik salah satu Warga Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji bernama Chelin Ranggita, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 pada Pukul 01.00 Wib yang lalu.
Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 sekira Pukul 01.00 WIB, di warung milik Pelapor, Pelaku datang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha CB150 warna putih biru, kemudian memasuki warung dengan mendongkel dinding, lalu mengambil Rokok, Uang Tunai, Tabung Gas LPG 5 Kg sebanyak 2 Buah. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, kemudian melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang.
Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Senin Tanggal 4 September 2023 sekira Pukul 15.00 Wib, telah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara serta didapati sekurangnya Dua Alat Bukti, bahwa Tersangka GN dapat ditetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Kawasan Register 45 Pemukiman Maju Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, berikut Barang Bukti 6 Buah Tabung Gas LPG 5kg dan 1 Buah Sepeda Motor merk CB150 Warna Putih Biru.
Dari hasil Interogasi Pelaku, selain melakukan pencurian yang dilaporkan, ia juga melakukan pencurian sebanyak 5 TKP berupa Tabung Gas LPG 5kg di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang. Akan tetapi Korban belum melapor. Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara. Tutupnya. (Kasi Humas Polres Mesuji).