LGNEWS BANDARLAMPUNG — Praktik pilih kasih dalam pengalokasian penggunaan mobil dinas (mobnas) di lingkungan perangkat daerah Pemprov Lampung, semakin parah. Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) sebagai institusi yang mengatur pemanfaatan aset pemerintah daerah dituding tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. “Akibatnya, banyak aset yang tidak jelas keberadaannya.
Di sisi lain, BPKAD juga pilih kasih dalam pengalokasian aset berupa kendaraan dinas kepada OPD. Dimana ada OPD yang sangat dimanjakan, namun banyak yang justru tidak mendapat perhatian sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim.
Sebagai penanggungjawab penggunaan dan pengelolaan aset atas kekayaan Pemprov Lampung yang tersebar pada semua OPD, Jupri Karim menilai, selama ini BPKAD sangat jauh dari tata kelola aset daerah yang profesional dan transparan.
“Ketidakprofesionalan dalam pengelolaan aset tersebut, juga secara detail diungkap BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan
Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2022,” lanjutnya.
Secara spesifik, pengamat politik, pemerintahan, dan hukum dari UIN Radin Inten Lampung ini lebih menyorot pada keberadaan atau penggunaan aset daerah berupa mesin atau kendaraan bermotor.
Mengacu pada temuan BPK RI Perwakilan Lampung, Jupri menjelaskan adanya peminjaman dua kendaraan kepada Polda Lampung hanya melalui berita acara pinjam pakai dari Kepala Bapenda, dengan nomor 024/864.D/III.18/06/2009. Ironisnya, dalam berita acara tersebut tidak tertera jangka waktu peminjaman.
“Bayangkan, aset berupa dua kendaraan roda empat tersebut sudah sejak 2009 dipinjampakaikan tanpa kejelasan sampai sekarang bagaimana statusnya. Dan itu selalu menjadi temuan BPK setiap tahunnya. Hal sederhana semacam ini merupakan bukti betapa tidak profesionalnya pejabat di BPKAD dalam mengelola aset daerah,” urai Jupri Karim.
Begitu juga aset yang ada di lingkungan Dispora Lampung. Hanya berdasarkan surat keputusan kepala dinas, bukan oleh Gubernur Arinal Djunaidi atau Sekdaprov Fahrizal Darminto.
“Contohnya pinjam pakai Wisma Atlet di Pahoman. Aset ini kan sebenarnya juga merupakan objek retribusi pemprov, namun faktanya tidak ada retribusi yang masuk. Jelas-jelas hal semacam ini menunjukkan ketidakmampuan pejabat yang mengurus aset di BPKAD,” imbuhnya.
Mengutip temuan BPK, Jupri menyebutkan, dari tiga organisasi yang meminjam sarana Wisma Atlet, hanya Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) yang resmi mendapat persetujuan sebagai pengguna aset daerah. Hal itu tertuang dalam berita acara pinjam pakai bernomor 030/3056/V.17.01/2020.
Sedang dua lainnya, yaitu Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) dan Persatuan Wanita Olahraga Indonesia, tidak ada dokumen pinjam pakainya.
“Apa karena dua organisasi itu selama ini disebut-sebut diketuai oleh istri gubernur, maka tidak perlu ada berita acara pinjam pakai? Apapun dalihnya, Wisma Atlet itu aset pemprov, jadi sudah seharusnya BPKAD menegur Dispora atas masalah ini,” ucap Jupri Karim lagi.
Sementara di sisi lain, sambungnya, banyak aset berupa kendaraan dinas yang pengalokasiannya tidak sesuai kebutuhan.
“Misalnya, sekarang kan BPKAD telah menggunakan pola sewa untuk mobil dinas. Masalahnya, banyak kepala dinas yang sudah memegang mobil dinas diberi mobil dinas sewaan tanpa mengembalikan yang lama. Tidak perlulah saya buka satu persatu siapa kepala dinas yang memegang dua mobil dinas. Bahkan banyak eselon IV utamanya di lingkungan biro di sekretariat pemprov yang diberi mobil dinas.
Padahal, seharusnya eselon itu hanya difasilitasi kendaraan roda dua. Itu juga bila dianggap membutuhkan. Di sisi lain, banyak eselon III pada banyak OPD yang tidak mendapatkan mobil dinas. Saya hanya ingin menyampaikan, demikian karut marutnya pengalokasian kendaraan dinas yang ditangani BPKAD selama ini,” kata Jupri.
Terkait dengan itu, ia mengaku tim Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung saat ini tengah melakukan penelitian terhadap transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas penggunaan mobil dinas pada setiap OPD terkait dengan peningkatan kinerja ASN di lingkungan perangkat daerah Pemprov Lampung.
“Beberapa bulan lagi kan Gubernur Arinal akan lengser, jadi kami ingin mengingatkan, agar sebelum mengakhiri masa pengabdian, bisa menata dengan baik urusan aset daerah, khususnya pengalokasian penggunaan mobil dinas.
Karena hal ini terkait dengan maksimalisasi kinerja pejabat pada setiap OPD. Kalau soal pengalokasian mobil dinas saja begitu kentalnya pilih kasih selama ini oleh BPKAD , bagaimana akan menata hal-hal yang lain dengan baik,” pungkas Jupri Karim. (ask)