Kasus Diskriminasi Beasiswa Disdikbud Dikritisi DPR RI

LGNEWS BANDARLAMPUNG  — Kasus diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022 yang ditengarai sarat kepentingan dan dugaan terjadinya perbuatan melanggar hukum, mendapat perhatian serius dari anggota DPR RI asal Lampung, Endro S Yahman.

“Dengan adanya berita mengenai praktik diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung hanya kepada SMA Kebangsaan selama lima tahun berturut-turut ini, tentu saja sangat memprihatinkan. Kasihan masyarakat Lampung kalau begini pola kebijakan anggaran yang ternyata pilih kasih. Dengan peristiwa ini berarti tidak ada pemerataan pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” kata Endro S Yahman, anggota Fraksi PDI-P DPR RI ini, sebagaimana dikutip dari gesuri.id.

Anggota Komisi II DPR RI asal Dapil Lampung I itu mengaku mengikuti pemberitaan mengenai skandal diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan dengan nilai miliaran rupiah setiap tahun anggaran selama lima tahun berurutan.

“Yang membuat saya heran, belum adanya pejabat terkait yang memberi penjelasan atau klarifikasi mengenai masalah ini,” kata Endro, sambil menambahkan, kondisi ini semakin mengkhawatirkan khususnya menyangkut profesionalisme aparatur birokrasi daerah dalam hal kebijakan dan penyusunan anggaran.

Melihat tidak pedulinya pejabat terkait dengan tanggungjawab yang diembannya, politisi low profile ini menyampaikan kekhawatirannya akan kondisi ke depan, karena akan semakin suram bagi masyarakat Lampung memperoleh hak pelayanannya.
Mengapa demikian? Terus terang anggota DPR RI dari PDI-P ini menyorot banyaknya kepala dinas di lingkungan Pemprov Lampung yang merangkap sebagai penjabat kepala daerah.

Seperti diketahui, saat ini ada beberapa kepala dinas yang menjadi penjabat bupati. Seperti Sulpakar, Kepala Disdikbud, menjabat Pj Bupati Mesuji. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Adi Erlansyah, menjabat Pj Bupati Pringsewu. Firsada, Kepala Bakesbangpol merangkap sebagai Pj Bupati Tulangbawang Barat. Dan Qudrotul Ikhwan, Asisten Setdaprov Lampung, juga sebagai Pj Bupati Tulangbawang.

Menurut Endro S Yahman, merangkap jabatan sama saja dengan ada jabatan yang diutamakan dan ada yang dinomor-duakan. Atau istilahnya “disambi”.

Dan karena jarak antara kabupaten yang dirangkap jabatannya relatif jauh dengan kantor Pemprov Lampung, dipastikan koordinasi menjadi sulit untuk dilakukan setiap saat atau ketika ada persoalan penting.

Ia menambahkan, munculnya berita mengenai praktik diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung ini menjadi pelajaran yang baik bagi Kemendagri dalam memutuskan penunjukan penjabat kepala daerah di Lampung. Apalagi pada bulan September mendatang terdapat kekosongan kepala daerah di Kabupaten Tanggamus.

“Dengan terungkapnya praktik diskriminasi pemberian beasiswa ini Kemendagri juga perlu melakukan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah yang merangkap sebagai kepala dinas di Lampung. Jangan sampai kepentingan masyarakat yang menjadi korban,” tuturnya.

Endro S Yahman menegaskan, masalah adanya praktik diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung hanya kepada SMA Kebangsaan selama ini dan keterkaitan Kepala Disdikbud Lampung yang merangkap jabatan sebagai Pj Bupati Mesuji, akan disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian.

“Masalah ini akan saya sampaikan dan pertanyakan kepada Mendagri. Dalam waktu dekat, kami akan rapat pembahasan rencana anggaran kementerian/lembaga tahun 2024,” kata Endro.

Dikatakan, Komisi II DPR RI yang menyepakati anggaran Kemendagri menitipkan beberapa tugas, di antaranya tugas pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepala daerah dalam melaksanakan politik anggaran maupun kebijakan anggaran.

“Tentu kami di Komisi II akan mempertanyakan efektivitas kinerja Kemendagri kalau ada penyimpangan di daerah,” imbuh Endro S Yahman.

Secara khusus ia mengapresiasi langkah Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim, yang melaporkan skandal diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Endro menyarankan, sebaiknya laporan juga dikirimkan ke Kemendagri dan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Serta kepada Ombudsman RI.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P ini juga menyorot kinerja Inspektorat dan anggota DPRD Lampung dalam hal pengawasan.

Sebagaimana diketahui, kasus diskriminasi pemberian beasiswa ini telah dilaporkan oleh MPDH Lampung pada akhir pekan kemarin.

“Setelah melalui kajian mendalam dan menemukan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami sepakat melaporkan kasus diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung ini ke KPK RI. Suratnya sudah kami kirimkan kemarin,” kata Direktur MPDH Provinsi Lampung, Jupri Karim, Minggu (20/8/2023) lalu.
Mengenai apa isi surat MPDH kepada KPK, sayangnya, Jupri tidak mau memerinci.

“Yang pasti, kajian kami cukup mendalam mengenai praktik diskriminasi pemberian beasiswa ke SMA Kebangsaan selama lima tahun anggaran berturut-turut ini. Kalau detailnya, tidak bisa saya sampaikan. Biar penegak hukum di KPK yang melakukan telaahan kembali dan menindaklanjutinya,” ucap aktivis yang dikenal sebagai pengamat politik, pemerintahan dan hukum dari UIN Radin Inten Lampung ini.

Sebelumnya, Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung secara terbuka meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

“Menurut kami, banyak ketentuan perundang-undangan yang dilanggar dalam masalah diskriminasi pemberian beasiswa selama lima tahun berturut-turut hanya kepada SMA Kebangsaan ini. Kami menilai, sepatutnya bila APH baik dari Kejati atau Polda Lampung, melakukan penyelidikan,” kata Ketua KMBI Provinsi Lampung, Gunawan Handoko.

Dikatakan, salah satu ketentuan yang dilanggar oleh Disdikbud dalam masalah ini adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada pasal 7 huruf f dinyatakan, semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Melalui satu ketentuan aturan ini saja, lanjutnya, secara nyata praktik diskriminasi dalam pemberian dana hibah beasiswa dari APBD Provinsi Lampung sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022 oleh Disdikbud hanya kepada SMA Kebangsaan, tampak adanya pelanggaran.

“Pada tahun anggaran 2022, dana APBD yang dikucurkan Disdikbud Lampung ke SMA Kebangsaan untuk beasiswa mencapai Rp 3.735.000.000. Setiap siswa dari 30 anak didik menerima Rp 3.000.000 perbulan atau Rp 36.000.000 pertahun. Bila dikalkulasikan, dana beasiswa yang digunakan mencapai Rp 1.080.000.000. Berarti ada dana tersisa sebesar Rp 2.655.000.000.

Pertanyaannya, dana tersebut digunakan untuk apa dan oleh siapa, hal ini semestinya menggerakkan APH untuk turun tangan,” tutur Gunawan Handoko.
Menurut dia, adanya dugaan penggunaan sisa dana Rp 2.655.000.000 tidak sesuai peruntukannya, bisa menjadi pintu masuk bagi APH melakukan penyelidikan. Karena dana yang dianggarkan untuk beasiswa tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal lain.

Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, pada pasal 6 ayat (5) dinyatakan, seleksi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada tingkat provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.

“Yang terjadi selama ini tidak demikian. Daftar nama penerima beasiswa sepenuhnya diajukan pihak SMA Kebangsaan tanpa Disdikbud melakukan verifikasi,” urai dia.

Ditambahkan, memang Pemprov Lampung melalui Disdikbud berusaha melakukan “penyeimbang” dalam hal pemberian beasiswa bagi murid SMA/SMK lain yang tidak mampu. Namun, anggaran dari BOSDA sangat tidak seimbang dengan yang diberikan kepada siswa SMA Kebangsaan.

“Siswa tidak mampu berprestasi pada SMA lain melalui sekolahnya menerima beasiswa Rp 1.000.000 perbulan dan untuk siswa SMK Rp 1.560.000. Bandingkan dengan anak murid SMA Kebangsaan yang setiap bulannya mendapat beasiswa Rp 3.000.000,” kata Gunawan Handoko.

Seperti diketahui, untuk anggaran tahun 2022, jumlah beasiswa yang dikucurkan ke SMA Kebangsaan mencapai Rp 3.735.000.000. Itu juga masuh ditambah proyek pembangunan prasarana sebesar Rp 3,8 miliar. (ask)