LGNEWS BANDARLAMPUNG — Bertemakan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media (Ngetren Media), Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah tampil sebagai narasumber bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah, di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Minggu (26/3/2023)
Dalam Pembukaannya Tio menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Selasa (21/3/2023) telah menangani 253 dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Jumlah pengaduan diperkirakan terus meningkat seiring perjalanan tahapan Pemilu 2024.
Namun dari total pengaduan itu, lanjut Tio, tidak seluruhnya memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. “Ada 77 perkara yang memenuhi syarat, satu perkara dalam tahap pemberkasan, dan 76 pengaduan dalam tahap pelimpahan perkara ke persidangan,” lanjutnya.
DKPP mencatat setidaknya ada 11 jenis pelanggaran baik bersifat tahapan Pemilu maupun bukan tahapan Pemilu. Dari tahapan Pemilu, DKPP menerima tujuh pengaduan yakni pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (6) dan rekapitulasi penghitungan suara (1).
Sedangkan pengaduan non tahapan Pemilu yakni rekrutmen jabatan sekretariat dan penyelenggara Pemilu (3), seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten, kota (2), seleksi anggota Bawaslu (1), pergantian antar waktu legislatif (1), pemberhentian penyelenggara Pemilu ad hoc (1), kinerja sekretariat (6), perbuatan amoral dan pelecehan seksual (13), rangkap jabatan (12), dan seleksi penyelenggaraan Pemilu ad hoc (206).
Dari data itu, Provinsi Lampung menempati urutan ke-13 dalam perkara KEPP periode 2022-2023. Jumlah pelanggaran KEPP di Lampung melibatkan tiga orang. Sedangkan yang tertinggi Sumatera Utara (28), Papua (25), dan Nusa Tenggara Timur (13).
Pada kesempatan itu, Tio mengatakan DKPP berkomitmen melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Targetnya, menegakkan KEPP untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas dan berkualitas.
Untuk itu, Tio menilai media massa merupakan mitra strategis dalam menciptakan Pemilu berintegritas iru. “Banyak informasi terkait pelanggaran Pemilu, informasi awalnya diperoleh dari media,” kata Tio pada acara yang dihadiri 25 perwakilan media di Lampung itu.
DKPP, kata Tio, baru berusia delapan tahun. Tetapi dalam usia yang muda ini, tidak pernah ragu-ragu dalam menerapkan aturan.
“Dalam usia yang masih muda itu, DKPP bahkan memutuskan memberhentikan sejumlah penyelenggara Pemilu di Indonesia, termasuk di Lampung karena terbukti melakukan pelanggaran etika,” kata mantan Ketua KPU Lampung Utara ini.
Di sisi lain, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengatakan, media massa memiliki fungsi penting dalam menciptakan pemilu yang adil, jujur, dan damai. Menurut Wira, Pers diharapkan menghasilkan karya jurnalistik yang selalu berpegang pada prinsip jurnalisme, profesional, dan beretika.
Kemudian, pers harus terlibat secara kritis ikut menguji para calon legislatif dan eksekutif yang terbaik. Caranya, dengan memberikan gambaran lengkap, seimbang, dan akurat tentang calon tersebut dengan tetap bersikap independen.
“Masyarakat harus diberitahu Pemilu bersifat rahasia, tak seorang pun boleh tahu apa pilihan seseorang. (***)