LGNEWS BANDARLAMPUNG —— Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (6/3/2023).
Menurut Gubernur Arinal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 bahwa untuk melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi yang terkait baik ditingkat pusat maupun di daerah.
“Berkaitan dengan hal tersebut dalam hal pengawasan terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di wilayah Indonesia dan khususnya wilayah Lampung, maka diperlukan adanya kerjasama antar instansi terkait di daerah, sehingga dibentuklah Tim Pengawasan Orang Asing baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan,” ujar Gubernur Arinal.
Pada Rapat Tim Pengawasan Orang Asing kali ini, Gubernur Arinal mengingatkan kembali kepada seluruh pihak anggota Timpora bahwasanya wilayah Provinsi Lampung berpotensi besar sebagai wilayah yang dikunjungi WNA baik melalui pelabuhan penyebrangan, pantai dan pelabuhan lain.