Tulangbawang LGNews. Com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
IRT yang ditangkap tersebut berinisial PE (37), warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jumat (11/11/2022), pukul 18.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/11/2022).
Dari tangan IRT ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, kaca pyrex, dan tas warna hitam.
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat, bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Sidoharjo sedang ada transaksi narkotika.