TUBABA (LGNews.Com) – Tim AVOKASI Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Gebenur Lampung, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Seketaris Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Ketua DPRD provinsi Lampung atas dugaan pelanggaran peraturan perundang undang yang di lakukan oleh SMA1 tumijajar dalam hal pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Jum’at (28/10)
Hal tersebut di sampaikan oleh Joni Setiawan salah satu Tim ADVOKASI Provinsi Lampung, guna menindak lanjuti prihal pengiriman surat kepada SMA 1 Tumijajar yang Bernomor 10/SRT ADV-LP NASDEM/X/2022, atas permintaan kepatuhan Keterbukaan informasi dalam pengelolaan uang negara tahun 2021.
“Tanggal 5 Oktober kita telah mengirimkan surat kepada SMA 1 Tumijajar,dalam hal informasi pengelolaan dana bos tahun anggaran 2021 namun pihak sekolah tidak dapat memberikan informasi itu,hari Rabu kemarin kita telah mengirimkan surat kepada Gebenur, dinas pendidikan, Inspektorat, BKD, Sekda dan DPRD Provinsi Lampung untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang undangan,” ungkap Joni
Dirinya juga menyampaikan, dalam hal Aparatur Sipil Negara (ASN)mempunyai tugas dan tanggung jawab yang di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 11 huruf b bahwa pegawai aparatur sipil negara memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas,dan Bagian Ketiga
Kewajiban Pegawai ASN
Pasal 23
Pegawai ASN wajib:
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, sehingga dirinya berharap kepada pemerintah provinsi yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi tegas atas ketidak Patuhan aparatur sipil negara.
“Kepala sekolah itu ASN yang diatur dalam Undang-Undang sehingga itu cukup menjadi acuan kepada pemerintah provinsi untuk menindak tegas atau memberikan sanksi yang sudah di tetapkan dalam undang-undang” ucapnya.
Dia juga, menegaskan pendidikan merupakan salah satu tujuan dari pada negara dan keinginan rakyat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga dalam pengelolaan uang negara yaitu dana bos harus efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Kita punya tanggung jawab dalam hal pendidikan, kita juga sering mendengar dana bos menjadi temuan BPK walaupun itu sudah di periksa inspektorat artinya kita juga harus mengawasinya demi untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari praktek-praktek tindak pidana korupsi”. Jelasnya.
Joni juga menyampaikan dalam hal surat atas dugaan yang sudah di sampaikan dalam surat tersebut, sehingga sudah sepatutnya di berikan tindakan tegas kepada seluruh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga orang lain.
“Dengan itu sudah kita tuangkan dalam surat bahwa dalam hal itu kita menduga adanya potensi mencari keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” Tutupnya. (*/read)