TUBABA (LGNews.Com) – Tim AVOKASI Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Gebenur Lampung, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Seketaris Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Ketua DPRD provinsi Lampung atas dugaan pelanggaran peraturan perundang undang yang di lakukan oleh SMA1 tumijajar dalam hal pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Jum’at (28/10)
Hal tersebut di sampaikan oleh Joni Setiawan salah satu Tim ADVOKASI Provinsi Lampung, guna menindak lanjuti prihal pengiriman surat kepada SMA 1 Tumijajar yang Bernomor 10/SRT ADV-LP NASDEM/X/2022, atas permintaan kepatuhan Keterbukaan informasi dalam pengelolaan uang negara tahun 2021.
“Tanggal 5 Oktober kita telah mengirimkan surat kepada SMA 1 Tumijajar,dalam hal informasi pengelolaan dana bos tahun anggaran 2021 namun pihak sekolah tidak dapat memberikan informasi itu,hari Rabu kemarin kita telah mengirimkan surat kepada Gebenur, dinas pendidikan, Inspektorat, BKD, Sekda dan DPRD Provinsi Lampung untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang undangan,” ungkap Joni