Tulangbawang LGNews. Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer.
Pelaku yang ditangkap seorang perempuan berinisial SW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (29/09/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Panca Mulia,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (30/09/2022).
Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga botol plastik berisi 2.873 butir obat hexymer, 202 butir pil tramadol, dua bungkus plastik warna hitam bekas paket, dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras.