Tulang Bawang Barat (LGNews.Com) –
Perkara Tuntutan Uang pesangon dua karyawan scurity yang di PHK oleh perusahaan pabrik singkong PT. BTI Tiyuh Karta, kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung akhirnya Berakhir menemukan titik penyelesaian dibayarkan
Ahmad Basri, Ketua K3PP Tubaba, mengatakan masalah tuntutan uang pesangon dua karyawan PT.BTI atas nama Fahmi manan dan Rosyid ) berakhir dengan jalan musyawarah penyelesaian
“Tadi Pihak PT.BTI yang diwakili oleh manegemen perusahan HRD Dwi Yuniarto sudah melakukan penandatangan berita acara yang berlangsung di Dinas Disnaker tubaba serta penyerahan uang pesangon sebesar 33 Juta perorang.” terangnya pada kamis (29/9/2022)
diketahui Penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian persoalan tersebut disaksikan langsung kepala Disnaker Gustam Sekretaris Erwin dan para Staf. Dan Kepala DPM dan PPTSP Tubaba Lukmasyah.
pada kesempatan itu kepala Disnaker Tubaba Gustam berpesan kepada perwakilan perusahaan PT. BTI untuk membenahi managemen administrasi ketenaga kerjaan karyawan.