Tulang Bawang Barat (LGNews.Com) –
Perkara Tuntutan Uang pesangon dua karyawan scurity yang di PHK oleh perusahaan pabrik singkong PT. BTI Tiyuh Karta, kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung akhirnya Berakhir menemukan titik penyelesaian dibayarkan
Ahmad Basri, Ketua K3PP Tubaba, mengatakan masalah tuntutan uang pesangon dua karyawan PT.BTI atas nama Fahmi manan dan Rosyid ) berakhir dengan jalan musyawarah penyelesaian
“Tadi Pihak PT.BTI yang diwakili oleh manegemen perusahan HRD Dwi Yuniarto sudah melakukan penandatangan berita acara yang berlangsung di Dinas Disnaker tubaba serta penyerahan uang pesangon sebesar 33 Juta perorang.” terangnya pada kamis (29/9/2022)
diketahui Penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian persoalan tersebut disaksikan langsung kepala Disnaker Gustam Sekretaris Erwin dan para Staf. Dan Kepala DPM dan PPTSP Tubaba Lukmasyah.
pada kesempatan itu kepala Disnaker Tubaba Gustam berpesan kepada perwakilan perusahaan PT. BTI untuk membenahi managemen administrasi ketenaga kerjaan karyawan.
” Saya berharap Agar dikemudian hari tidak terulang kembali PHK karyawan harus merejuk pada peraturan ketanag kerjaan yang berlaku,” Harapnya.
Dia juga menegaskan kepada semua perusahaan yang ingin berinvestasi di tubaba ini Minimal phk harus tertulis secara jelas dan karyawan mengetahui.pintanya.
Sedangkan dari DPM – PPTSP Lukmansyah juga berharap kepada kedua belah pihak untuk saling memaafkan dengan segala kekurangannya satu sama lainnya.
” Saya juga berharap Apa yang sudah diberikan uang pesangon tersebut dapat sedikit membantu keringanan untuk usaha baru setelah pasca PHK,” cetusnya.
Sementara Ahmad Basri selaku kuasa pendamping yang terkena phk mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memberi uang pesangon sebagaimana keinginan awal.
” Alhamdulillah hasil musyawarah tadi selesai Walau tidak seratus persen terpenuhi namun setidaknya ada titik temu ada penyelesaiannya tadi,” tukasnya
Hal senada juga disampaikan Pahmi manan dan Rosyid,menyatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian
” Antara kami dan pihak perusahaan PT BTI hari ini sudah selesai tuntutan uang pensagon kami sudah penuhi walaupun tidak seratus persen,namun kami kedua belah pihak sudah sepakat,” pungaksnya (dd)