Tulangbawang LGNews. Com – Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial WH (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Sabtu (24/09/2022), pukul 03.00 WIB, petugas kami dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, berhasil menangkap seorang pria yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (25/09/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.