Tulangbawang LGNews. Com – Seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap warga bersama petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AI (17), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB, di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap pelaku curat di rumah seorang guru,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (24/09/2022).
Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna hitam motif bunga-bunga, handphone (HP) merek Oppo A12 warna blue silver, HP merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu, yang merupakan milik korban Diyono (32), berprofesi guru, warga Kampung Pendowo Asri.