LGNEWS TULANG BAWANG –– Dua pemuda yang menjadi pengedar obat excimer ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.
Dua pengedar obat excimer yang ditangkap tersebut berinisial DG (23), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan RA (24), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (18/08/2022) malam WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pengedar obat excimer di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (20/08/2022).
Tulangbawang LGNews. Com – Lanjutnya, pelaku yang pertama ditangkap berinisial DG, pukul 20.30 WIB, di lapangan Persada, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku berinisial RA, pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya.
Dari tangan pelaku DG, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi 148 butir obat excimer warna kuning, sedangkan dari pelaku RA, petugas berhasil menyita BB berupa botol plastik berisi 248 butir obat excimer warna kuning, dan satu botol plastik kosong warna putih.