LGNEWS Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (08/08/2022).
Rapat tersebut dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2022 dan Rapat Paripurna Provinsi Lampung Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2023.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, dihadiri juga Inspektur Daerah Lampung, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan (Kaban), Kepala Dinas (Kadis), Kepala Biro (Karo), Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Kepala Kanwil/Badan Kementerian/Lembaga dan Rektor/ Pimpinan Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung dalam sambutan yang disampaikan Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, mengatakan, momentum penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan bukti dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan dan kejayaan Provinsi Lampung.