LGNEWS Bandar Lampung —Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengharapkan nilai dasar kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dioptimalkan untuk mewujudkan Provinsi Lampung semakin Berjaya dan Indonesia semakin maju.
Pernyataan Gubernur Lampung tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim, yang mewakili Gubernur Pada Acara Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (21/07/2022).
Hadir dalam Acara Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Karo Organisasi, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris BKD, Kabag Biro Hukum.
Acara Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN pada Instansi Pemerintah dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim.
Senen Mustakim juga mengatakan, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Supervisi Penyusunan Peraturan dan Monitoring Evaluasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN pada Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini, tambahnya merupakan upaya Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai ASN serta pencapaian target kegiatan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 terkait Revolusi Mental dan Kebudayaan dengan Prioritas II Penerapan Disiplin, Reward dan Punishment dalam birokrasi.
Oleh karena itu Asisten Administrasi Umum, mengharapkan kegiatan ini hendaknya dapat diikuti dengan baik, sehingga hasil dari kegiatan ini dapat mewujudkan ASN yang akuntabel, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terwujudnya Birokrasi yang berkelas.
“Rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik juga sebagai unsur perekat, pemersatu dan kesatuan bangsa,” ujarnya
Guna mewujudkan hal tersebut, Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan ASN dalam bergaul dan bertugas sehari-hari.
Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) ASN, secara garis besar menekankan agar semua pegawai mulai dari pimpinan sampai pelaksana wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan lainnya termasuk sanksi bagi yang melanggarnya.
“Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik, ” pungkasnya
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seorang ASN terikat dengan kode etik dan perilaku yang harus dipatuhi demi terciptanya suasana kerja yang kondusif serta kinerja aparatur yang bertanggung jawab dan penuh dedikasi.
Untuk pengawasan pelaksanaan kode etik PNS, dilakukan Pemantauan Kode Etik yang merupakan upaya pengawasan berkelanjutan, dan setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan perilaku dan budaya birokrasi ke arah yang lebih baik.
Pengawasan terhadap penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku (NKK) ASN kepada instansi pemerintah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan NKK di setiap instansi pemerintah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga berdampak pada pelayanan publik. makin berkualitasnya
Pengawasan ini juga diharapkan dapat menjadi early warning system (sistem peringatan dini) dalam mewujudkan karakter Aparatur Sipil Negara yang mencerminkan nilai-nilai Ber-AKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) sehingga dapat menghasilkan komitmen bersama untuk menguatkan niat serta tekad dalam menjalankan NKK dengan sebaik baiknya.