LGNEWS BANDAR LAMPUNG —– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh komponen di daerah Lampung menjaga iklim kondusif menghadapi tahun politik di 2024 yaitu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak.
Hal tersebut disampaikan Gubernur terkait pemikiran yang berkenaan dengan tugasnya dalam acara Silaturahmi Forkopimda, pimpinan partai politik, KPU, Bawaslu, FKDM dan pimpinan media massa di Mahan Agung, Rabu (22/6/2022).
Gubernur Arinal menyampaikan, tugas dari Gubernur adalah Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten/Kota memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan otonomi di daerah serta tugas pembantuan sesuai dnegan Pasal 38 ayat 1.
Selanjutnya, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur juga memiliki fungsi untuk mengadakan pengawasan dan pengoordinasian pada penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
Ia juga menambahkan, Gubernur mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah Pusat dan memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.