Tulangbawang LGNews. Com – Kepolisian Resort (Polres) Tulangbawang (Tuba) menggelar rapat menyikapi terkait batas jam malam hiburan orgen tunggal di wilayah hukum Polres setempat.
Rapat ini dipimpin oleh Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, SIK yang diwakili Kasat Intelkam Polres Tuba, Iptu Irwansyah, SHM., MH dan dihadiri oleh Tokoh Adat Megou Pak dari empat Marga, Ketua PWI, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Kepala BPBD, MUI, dan berapa anggota, dan owner orgen tunggal yang ada di kabupaten setempat, kegiatan ini digelar di Aula Mapolres setempat, Selasa (14/06/2022).
Kasat Intelkam Polres Tulangbawang, Iptu Irwansyah, SH., MH mengatakan Rapat tersebut mengacu pada undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168 ) KUHP Pasal 510 Tentang Keramaian Umum.
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Juklap Kapolri No. Pot : 02 / XII / 95 Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat,” terang Irwansyah.