Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
“Saya menyambut baik dilaksanakannya pemilihan calon pimpinan Baznas Provinsi Lampung untuk periode lima tahun ke depan. Dimana hal ini dilakukan menyusul berakhirnya era kepemimpinan pengurus Baznas periode sebelumnya”, tutur Gubernur yang disampaikan Karo Kesra.
Hal ini juga sesuai dengan Undang undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Gubernur juga berharap para pimpinan Baznas Provinsi Lampung yang terpilih nantinya senantiasa amanah dan mampu memaksimalkan potensi yang ada. Terutama sekali menjaga dan meningkatkan kinerja Baznas Provinsi Lampung hingga masa-masa yang akan datang.
Peran Baznas Provinsi Lampung sangat penting sebagai lembaga nonstruktural yang memberikan kontribusi bagi Provinsi Lampung. Melalui program-programnya Baznas sangat memiliki andil di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat penanggulangan kemiskinan serta melalui pengelolaan dana zakat.