LGNEWS TUBABA — Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, menghantarkan Pj. Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang baru saja dilantik, Zaidirina, di Aula Komplek Perkantoran Pemkab Tubaba, Senin (23/5).
Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Penjabat Bupati yang diusulkan oleh Gubernur dan ditunjuk oleh Pusat adalah pejabat-pejabat senior yang telah terbukti mampu dalam menjalankan tugasnya.
“Penjabat Bupati yang telah ditunjuk, sesuai dengan kriteria Gubernur. Gubernur berkeyakinan bahwa Penjabat tersebut memiliki kapasitas dan mumpuni dalam menjalankan tugasnya,” terang Sekdaprov.
Sekdaprov kemudian menjelaskan Tugas Penjabat Kepala Daerah sesuai pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wewenang Penjabat Kepala Daerah berdasarkan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Larangan Penjabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Selain itu, Sekdaprov juga menyampaikan pesan Gubernur agar Pj. Bupati yang telah dilantik menjaga momentum pemerintahan dan pembangunan.