Tulangbawang LGNews. Com – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2016 berinisial SO (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.
Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Kamis (24/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Simpang Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala, karena telah melakukan tindak pidana curanmor.
“Kamis dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang juga merupakan residivis kasus serupa. Pelaku curanmor ini ditangkap saat sedang berada di Simpang Portal Indo Lampung,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (25/03/2022).
Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4303 SO, milik korban Latif (47), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Kapolsek menjelaskan, korban mulanya hari Jumat (24/12/2021), pukul 07.00 WIB, berangkat menuju Bawang Bakung, Kelurahan Menggala Tengah, dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari ikan.