LGNEWS BANDAR LAMPUNG ——Suatu kebanggaan pula, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. seorang Begawan hukum, guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro, semarang bersedia menjadi penguji eksternal pada ujian tertutup siang tadi secara daring dan menjadi penguji eksternal pada ujian terbuka bulan maret 2022 mendatang. Beliau terdata menduduki urutan rangking satu pada AD Scientific index rangkings for scientist di Indonesia dan Asia. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. memberikan ilmu, bimbingan-bimbingan, arahan-arahan, dan wejangan-wejangan yang membangun untuk menjadi ahli hukum pidana. Kesediaan beliau menjadi penguji eksternal sangat diharapkan bagi mahasiswa dan keluarga besar PSDIH UNILA.
Dwi Putri Melati adalah mahasiswa doktoral ilmu hukum yang dibimbing dan diarahkan oleh Prof. Dr. Nikmah Rosidah, S.H., M.H. sebagai promotor dan Dr.Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai Co promotor dalam menyelesaikan disertasi yang berjudul “Refungsionalisasi Hukum Pidana Adat Lampung Dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal”. Penelitian ini dapat memberikan sumbangsih terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya daerah Lampung, dimana fungsionalisasi hukum pidana adat Lampung adalah suatu keniscayaan dalam mewujudkan pembangunan sistem penegakan hukum pidana nasional yang berbasis dan berakar dari nilai kearifan lokal yang masih tumbuh dan berkembang di masing-masing daerah adat di Indonesia sampai saat ini. S.H., M.H., C.Me tercatat sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dan siap untuk mengembangkan dan mengimplementasikan keilmuannya dunia pendidikan dan penegakan hukum.