LGN Way Kanan – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Way Kanan melakukan pertemuan dengan petani warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Bertempat di Gedung DPRD Way Kanan, Sabtu (13/11/2021).
Tujuan pertemuan tersebut gunan mendengarkan keterang petani sebagai korban atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, yang merupakan anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi Hanura.
Penasehat hukum Anton Heri. S.H., yang merupakan perwakilan petani warga Kampung Negara Mulya, mengatakan pengambilan keterangan tersebut merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh BK DPRD Way Kanan, atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira dari Fraksi Hanura.
“Dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Doni berawal dari pengrusakan tanam tumbuh seluas 22,5 hektar milik 22 petani warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, yang mana perbuat tersebut sudah termasuk tindak pidana pasal 406KUHP,”ungkapnya.