Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis ekstasi, salah satu pelaku dibekuk di Hotel Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (6/11/2021).
Tersangka berinisial EKW (26) dan PGP (22) keduanya warga Dusun II Meranjat, Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan pada hari Rabu (3/11) sekira jam 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan EKW dan PGP berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Baradatu. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinsial EKW di sebuah Hotel di Baradatu.
“Dari hasil penggeledahan kantong celana EKW sebelah kanan bagian depan, petugas mendapati dua butir pil warna hijau berlogo banteng diduga narkotika jenis pil ekstasi,”jelasnya.