TUBABA, (LGNews.com) –
Kegiatan pemasangan lampu teng di Desa/Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga melanggar Perbup nomor 48 tahun 2020 tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di tiyuh.
Kegiatan tersebut nominalnya melebihi Rp 200 juta, tetapi dalam mekanisme penentuan pelaksana kegiatan, diduga menggunakan metode penunjukan langsung.
Sementara dalam Perbup nomor 48 tahun 2020 tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di tiyuh, pada pasal 23 ayat 1 dengan jelas menyebutkan bahwa lelang dilaksanakan untuk pengadaan di atas Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, didapati papan nama kegiatan Pemasangan Lampu Teng yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 240 juta lebih. Tetapi mekanisme pengadaan yang dilakukan pihak tiyuh diduga dengan metode belanja langsung.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tiyuh Marga Jaya Indah, Yani berdalih belanja itu tidak mencapai angka Rp 200 juta, sehingga pihaknya tak memberlakukan proses lelang.
“Tidak pernah melakukan lelang dikarenakan setiap kegiatan di tiyuh, belum pernah mencapai dua ratus juta. Kan lelang itu angarannya di atas Rp 200 juta,” kilahnya.
Menurut Yani, mekanisme belanja itu telah ditetapkan berdasarkan arahan dari pendamping desa.
“Yang jelas kami dapat tempat beli itu melalui pendamping desa dari Kabupaten Tulangbawang Barat. Untuk tempat pembelian itu di Kelurahan Daya Murni kalau enggak salah. Jadi kalau nilai per satu tiang lampu itu kisaran Rp 800 ribu lebih,” jelasnya.
Bahkan menurut Yani, mekanisme pembayaran dilakukan melalui pembayaran tunai (cash).
Hingga berita dilansir, Sholekan Kepala Tiyuh Marga Jaya Indah belum bisa dimintai keterangan. (Tim/dedi)