LGN Way Kanan – DPRD Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis, (30/9/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Nikman Karim SH, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, Para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, M.T menyampaikan, pada hari ini kita telah sampai pada tahapan dari seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dapat terlaksana sebagaimana diharapkan.
Dengan demikian proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undapng Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal inil dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.
Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. (*)