LGN Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan keluarkan Surat Edaran Nomor: 060/ 659 /I.11-WK/2021. Tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa PPKM level 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Edaran tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan, khususnya melalui disiplin ASN berupa mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga perlu menetapkan kembali ketentuan jam kerja ASN dalam masa PPKM Level 2.
Dasar : 1. Surat edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang gerakan pegawai ASN disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
2. Surat edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tentang penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa oandemi Corona Virus Disease 2019.
3. Surat edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, tanggal 23 September 2021, tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.