LGN Tanggamus – Seorang tersangka dugaan perampasan sepeda motor berinisial SO alias Ikin warga Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Nopol F 5634 FD. Selain mengamankan barang bukti, tim juga masih memburu 3 rekan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, penangkapan tersangka SO berdasarkan laporan dugaan perampasan sepeda motor tertanggal 12 Juli 2021 atasnama pelapor Juhenah (26) warga Pekon Sukamaju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh team Tekab 308 Polres Tanggamus di Pimpin Kanit Resum Ipda Alfiyan Almasruri S.Tr.K didapati informasi bahwa salah satu pelaku SO alias Ikin yang beralamatkan di pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kemudian anggota Tekab 308 Polres Tanggamus langsung menuju kerumah pelaku tersebut dan langsung mengamankan SO beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil rampasan.
“Tersangka ditangkap pada dinihari tadi pukul 02.00 Wib saat berada di rumahnya,” kata Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Minggu (5/9/21).
Sambungnya, pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dan setelah dilakukan perawatan medis, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis sebelum perampasan saudari Sani (35) datang kerumah pelapor pada Senin tanggal 10 Mei 2021 bermaksud untuk melakukan gadai sepeda motor Honda Beat Nopol F 5634 FD kemudian disepakati oleh kedua belah pihak akad gadai antara keduanya senilai Rp4 juta dengan jaminan STNK, dan saudari Sani berjanji akan mengembalikan uang gadaian tersebut dengan tempo 1 bulan.
Kemudian pada Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib datang 4 orang yang tidak dikenal mengatasnamakan leasing asal Pringsewu mengambil motor gadaian dari saudari Sani di depan rumah korban, mereka juga meminta STNK motor gadaian dengan nada tinggi dan marah sehingga korban mengalami ketakutan.
Korban mengambil STNK yang berada di lemari Kamar kemudian STNK tersebut diambil paksa oleh para pelaku, sehingga atas kejadian tersebut maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti.
“Tersangka SO bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya melakukan perampasan pada Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Bejot Pekon Suka Maju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta,” jelasnya.
Kasat menambahkan, para pelaku melakukan perampasan dengan modus mengaku sebagai pihak leasing, padahal motor tersebut bukan merupakan motor kredit.
“Modus mereka mengaku dari leasing, kami juga masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lainnya,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 3 rekanya masih dilakukan pengejaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)