LGN Tanggamus – Seorang tersangka dugaan perampasan sepeda motor berinisial SO alias Ikin warga Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Nopol F 5634 FD. Selain mengamankan barang bukti, tim juga masih memburu 3 rekan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, penangkapan tersangka SO berdasarkan laporan dugaan perampasan sepeda motor tertanggal 12 Juli 2021 atasnama pelapor Juhenah (26) warga Pekon Sukamaju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh team Tekab 308 Polres Tanggamus di Pimpin Kanit Resum Ipda Alfiyan Almasruri S.Tr.K didapati informasi bahwa salah satu pelaku SO alias Ikin yang beralamatkan di pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kemudian anggota Tekab 308 Polres Tanggamus langsung menuju kerumah pelaku tersebut dan langsung mengamankan SO beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil rampasan.
Discussion about this post