Tulangbawang LGNews. Com – Seorang kakek berinisial NR (63), warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Pelaku ini ditangkap hari Jumat (03/09/2021), pukul 14.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Penawar Aji tanpa perlawanan.
“Hari Jumat siang, petugas kami berhasil menangkap seorang kakek yang melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar berinisial A (11), warga Kecamatan Penawar Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (04/09/2021).
Kapolsek menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakek ini terjadi sebanyak dua kali terhadap korban dan semuanya di rumah pelaku.
Kejadian pertama hari Senin, untuk tanggal korban lupa bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB, saat itu korban melintas di depan rumah pelaku, lalu dipanggil oleh pelaku dan korban diajak oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya.