LGN BANDARLAMPUNG —– Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan enam saran dan pertimbangan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pendapat Kepala Daerah terhadap 10 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (31/8/2021).
Enam saran tersebut, pertama, memastikan bahwa substansi rancangan peraturan daerah sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
Kedua, memastikan bahwa substansi Raperda bukanlah copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, dan kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif.
Ketiga, menjamin Raperda yang akan disusun merupakan amanat atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keempat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bagi Raperda yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.