LGN Way Kanan – Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Senin (30/8/2021).
Tersangka inisial YN alias IAN (22) dan OP (23) warga Kampung Kasui Lama dan Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, mengatakan kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib, personel Polsek Kasui melaksanakan patroli guna mengantisipasi C3 dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Kasui.
Sesampainya di Kampung Jaya Tinggi Kasui petugas yang berpatroli melihat kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Saat akan mendekati orang tersebut kedua tersangka melarikan diri. “Oleh petugas lansung melakukan pengejaran dan hasilnya OP berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Namun, rekan nya yang berinisial YN berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Discussion about this post