Tulangbawang LGNews – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curat ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 23.30 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Adapun identitas pelaku curat yang berhasil ditangkap yakni berinisial KS (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (24/08/2021).
Lanjut AKP Sandy, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merk Oppo A15 warna putih glamor dan HP merk Redmi Note 8 warna biru.
Kasat menjelaskan, mulanya korban Suroso (56), berprofesi wiraswasta, warga Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, hari Selasa (03/08/2021), pukul 11.30 WIB, tiba di rumahnya pulang dari Menggala. Pukul 12.00 WIB, korban tertidur di dalam kamar dan sebelumnya korban meletakkan HP merk Oppo A15 warna putih glamor di sampingnya.
Discussion about this post