Way Kanan – LGNews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupateh Way Kanan Tertanggal 09 Juli 2020, secara resmi memberlakukan PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona. Hal tersebut tertuang Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Way Kanan Nomor Nomor: 360/ 478 /IV.05-WK/202 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Pada Kampung/Kelurahan di Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti SE tersebut Lurah kelurahan Blamabangan Umpu, gelar rakor tingkat kelurahan yang di pimpin langsung Lurah Blambangan Umpu Hasanudin Ak, di hadiri seluruh perangkat dan para Kepala Lingkungan Se-kelurahan Blambangan umpu di Aula kelurahan Blamabangan Umpu, Selasa (13/7/2021).
Dalam penyampaiannya Hasanudin mejelaskan, memperhatikan peningkatan kasus positif covid-19 (test antigen dan PCR) semakin naik, saat ini rata-rata per hari sudah lebih dari 100 kasus, Januari sampai dengan minggu pertama Juli sudah mencapai 1.509 kasus positif antigen. Di tambahkannya, sehingga rumah sakit pemerintah dan swasta sudah tidak mampu lagi untuk merawat kasus Covid-19 lagi, karena jumlah keterisian tempat tidur sudah penuh, kasus meninggal dunia sudah mencapai 104 orang (hasil test PCR dan antigen),” katanya.