Pugung – LGNews.com – Seorang tersangka penadahan motor hasil curian bernama Hartoni (41) dilimpahkan Polsek Pugung Polres Tanggamus ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang.
Pelimpahan tersangka yang merupakan warga Pekon Banjar Sari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Satri FU warna merah hitam Nopol B 4555 NBK.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, tersangka dilimpahkan tahap 2 bersama barang bukti berdasarkan Surat Cabjari Tanggamus di Talang Padang No : B-97/L.8.19.8/Eoh.2/06/2021.
“Berdasarkan surat Cabjari tersebut, tersangka dilimpahkan berikut barang bukti sepeda motor, Jumat (25/6/21) pukul 10.00 Wib,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Pelimpahan tersangka itu, sambung Kapolsek, berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.