Tulangbawang LGNews. Com – Bupati Tulang Bawang Dr, Hj, Winarti, SE., MH, Menghadiri Rapat Paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, serta Pengesahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, serta Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Jawaban Bupati Tulang Bawang terhadap Pemandangan Umum dan Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. ( selasa 17 juni 2021 ) diruang rapat DPRD kab, Tuba.
Sidang Paripurna tersebut di hadir Forkompimda,ketua KPUD tuba, direktur BUMD kab tuba, Bawaslu, KPU, Bazarnas kab tuba , camat Se kab tuba dan selurub Kepala OPD.
Sambutan Bupati Tulangbawang hj, Winarti, menjelaskan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021 telah disusun dan disahkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2020.
“Namun demikian, pada pelaksanaannya tidak dapat dihindari adanya perkembangan yang mengharuskan diadakan Perubahan sebagaimana ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah.