LIWA – LGNEWS.COM – Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi. Parosil Mabsus serahkan Santunan Kecelakaan dan Kematian Oleh BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Hadir dalam acara tersebut Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Drs. Mad Haanurin, Staf Ahli, Assisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lampung Tengah, Darwati, tempat pelaksanaan di Aula Kagungan Setdakab Lambar.senen 14/06/2021).
Dalam kegiatan itu Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja yang diberikan kepada Bpk. Markani, selaku THLS UPT Pengelolaan Kawasan Sekuting Terpadu Lambar, sebesar Rp. 4.742.241-,Penyerahan santunan kematian diberikan kepada almarhum Bpk. Sahrin, selaku pekerja CV Sutra Bumi yang diwakili oleh pihak perusahaan CV Sutra Bumi sebesar Rp. 124.000.000,-
Selanjutnya dilakukan penyerahan cindera mata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar kepada BPJS Ketenaga Kerjaan Lampung Tengah,Kemudian dilakukan pula penyerahan cindra mata dari BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah kepada Pemkab Lamba
Dalam Sambutan Bupati Hi.Parosil Mabsus)Terimakasih atas santunan yang diberikan oleh pihak BPJAMSOSTEK Lampung Tengah kepada korban yang mengalami kecelakaan dan kematian.Kami ikut prihatin dan berbela sungkawa atas kejadian yang dialami para pekerja,
Harapannya, dalam proses administrasi yang diselenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, tidak terlalu rumit dan tidak terlalu lama, sehingga memudahkan peserta BPJS itu sendiri.
Dalam Sambutan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lampung Tengah, Darwati)
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).
Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP),Harapan kita khususnya masyarakat yang ada di Lambar dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja.(MAT HOTUA)