Pulau Panggung, liputanglobal-news.com – Seorang petani berusia 35 tahun bernama Sumartono (35) warga Dusun Mekar Sari Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas persangkaan tindak pidana penganiyaan terhadap korbannya Lasimin (65), pemilik penggilingan kopi yang juga warga Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan.
Dari penangkapan itu terungkap, penganiayaan tersebut disebabkan kesalahpahaman antara tersangka dan korban terkait upah penggilingan kopi atau lazim disebut bawon.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengungkapkan, tersangka Sumartono ditangkap berdasarkan laporan korbannya pada tanggal 24 Mei 2021 sebab korban dipukul memakai kayu pada bagian kepala dan tangan.
“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pendekatan keluarga serta untuk menghindari konflik sosial maka tersangka ditangkap dengan bantuan kepala pekon datar lebuay pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wib saat berada di rumahnya,” ungkap Iptu Musakir, Kamis (27/5/21).