Tulangbawang LGNews.Com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Buronan kasus curat ini ditangkap hari Senin (24/05/2021), pukul 12.00 WIB, di persembunyiannya yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Adapun identitas dari buronan kasus curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial NY (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (25/05/2021).
Lanjut AKP Sandy, saat akan ditangkap oleh petugasnya buronan kasus curat ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku.
Kasat menjelaskan, dalam melakukan aksinya NY tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya Santori (28), warga Unit VII, Tiyuh/Kampung Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (31/03/2021).
Discussion about this post