LAMPUNG BARAT – LGNEWS.COM – Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform antara Pemkab Lambar dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lambar Tahun 2021, Hadir dalam kegiatan tersebut dalam Sidang PPL dipimpin langsung Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus Dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Lambar, Hotman Pardomuan S., S.H., M.Kn, Ketua DPRD Edi Nopial selaku Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kapolres Lampung Barat yang diwakili Kasat Intelkam M. Mashudi SH., serta beberapa Dinas terkait kegiatan tersebut di Ruang Rapat Pesagi Kantor Bupati.Senin 24/05/2021).
Dalam Sambutan Bupati Hi.Parosil Mabsus Menyampaikan apresiasi terhadap pihak BPN, karena apa yang menjadi harapan masyarakat Lampung Barat dapat terealisasi, yakni terkait masyarakat yang menempati atau menggarap lahan pemerintah yang belum bersertifikat.
“Alhamdulillah di tahun ini masyarakat bisa menggarap lahan dengan tenang. Harapan pemerintah dengan adanya Redistribusi ini nantinya, masyarakat sudah dapat memiliki bukti hak kepemilikan tanah yang sah dan juga apabila ada keperluan yang mendesak sertifikatnya bisa dipergunakan untuk dijadikan jaminan,”.