Tulangbawang LGNews. Com – Seorang pria berinisial LS, berprofesi wiraswasta, warga Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang karena melakukan tindak pidana penggelapan.
Pria 50 tahun ini ditangkap hari Selasa (18/05/2021), pukul 23.30 WIB, saat bersembunyi di perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan berupa sebuah mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC. Pelaku ini ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (20/05/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, mulanya pelaku ini datang bersama saksi Mursani (50) ke rumah korban Yusmani (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Saat itu pelaku berniat hendak membeli mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC, yang merupakan milik korban.
Discussion about this post