Pulau Panggung,Liputanglobal-news.com – Polres Tanggamus berhasil mengamankan 1 truck pengangkut kayu sonokeling diduga hasil illeggal logging saat melintas di wilayah hukumnya.
Didalam truck BE-8599-IY warna kuning itu ditemukan 40 potong kayu sonokeling bentuk bulat berukuran panjang 1 dan 1,2 meter, 1 chainsaw potong merek valco berikut 6 orang terduga pelaku penggangkutan.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengatakan truck berisi kayu sonokeling berikut 6 orang terduga ditangkap pada Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.10 Wib.
“Truck berisi kayu sonokeling berikut 5 orang terduga ditangkap saat melintas di jalan raya Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (2/5/21).
Iptu Musakir mengungkapkan, adapun identitas terduga pelaku diantaranya sopir berinisial SA (40) warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu, berperan sebagai penghubung yakni IR (48) warga jalan Cendana Bataranila Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Discussion about this post