Tulangbawang LGNews. Com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YK (38), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang karena telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap ratusan orang warga.
IRT tersebut ditangkap hari Rabu (21/04/2021), pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Bakauheni, Lampung Selatan.
“Rabu siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang IRT yang telah melakukan penipuan terhadap 802 orang warga dengan modus menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (26/04/2021).
Lanjut Kompol Devi, 802 orang warga yang menjadi korban penipuan oleh pelaku ini telah membeli tiga macam paket sembako murah yakni paket seharga Rp. 50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp. 80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp. 100 Ribu sebanyak 89 orang.