Tulangbawang LGNews. Com – Seorang pemuda berinisial JS (18), warga Tanah Merah, Kelurahan Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengedar narkotika ini ditangkap hari Rabu (21/04/2021), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Rabu malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Pasiran Jaya dan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (23/04/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sendok sabu).