Way Kanan – LGNews.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Selasa (20/4/2021).
Tersangka berinisial MF (41) berdomisili di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara atau rumah Dinas Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan, “Tersangka ini merupakan oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF kita amankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira jam 22.30 Wib, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Baru yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas kelas II B Way Kanan,” ungkapnya.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Di lokasi petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MF yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 3586 YS. Warna hitam kombinasi merah saat melintas di Gang pertama akan menuju Lapas Kelas II B Way Kanan, lanjutnya.