Way Kanan – LGNews.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan dua orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin (19/4/2021).
Tersangka berinisial AR (28) dan AZ (26) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan pada saat itu terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan. lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekati dan menanyakan identitasnya, namun tidak dapat menunjukkannya dan mengaku berinisial AR serta AZ.