Way Kanan – LGNews.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Selasa (16/3/2021).
Tersangka berinisial APS (20) berdomisili di Ujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Dimana satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
“Menindak lanjuti informasi tersebut. Petugas langsung menuju Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, lanjutnya. Lalu petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekatinya namun melihat kedatangan petugas diduga pelaku pengedar tersebut mencoba melarikan diri, sehingga oleh petugas lansung diamankan tanpa perlawanan.