TUBABA – LGNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Budhi Condrowati melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Di desa Gunung terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Dalam kegiatan sosperda tersebut, hadir Camat Dahyi Adijaya, Kapolsek AKP. Ansori, Kepala Kampung Fatoni, serta kelompok tani,karang taruna dan aparat Tiyuh se-Desa Gunung Terang.
Dihadapan para konstituennya, Budhi Condrowati mengatakan, Perda tentang rembug desa merupakan pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat.
Payung hukum tersebut, lanjut anggota Komisi V tersebut, telah diakomodir dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016. Sehingga memiliki landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan konflik yang ada di Provinsi Lampung.
“Sosialisasi Perda ini sangatlah penting, guna mencegah terjadinya potensi konflik disekitar kita, baik konflik agama, adat maupun konflik yang lainnya”. Terangnya. Senin (15/03/2021).