Anggota DPRD Provinsi Lampung Raden M. Ismail Ajak Warga Jadikan Natar Zona Hijau Covid-19

Lampung Selatan- LGNEWS.COM  – DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail, dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru, di Balai Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu (13/3/2021).

Melalui sosialisasi ini, Raden Ismail menegaskan kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat sehari-hari.

Acara ini dihadiri para pamong dan aparat setempat. Raden Ismail yang berasal dari Natar ini, mengajak warga setempat agar tetap menerapkan protokol kesehatan agar Lampung Selatan masuk zona hijau Covid-19.

Selain silaturahmi, pada kesempatan itu Raden Ismail membagikan buku pedoman pencegahan penularan Covid-19 yang tercantum dalam Perda Nomor 3/2020. “Kunjungan ini intinya dalah silaturahmi. Melalui silaturahmi ini saya menyampaikan program-program pembangunan DPRD Provinsi Lampung, salah satunya tentang Perda Nomor 3/2020 ini,” kata Radin Ismail.

Menurut dia, sosialisasi ini penting untuk menyampaikan hasil kerja DPRD Provinsi Lampung dalam menghasilkan peraturan daerah. “Setelah peraturan daerah disahkan, DPRD dan Gubernur memiliki kewajiban untuk mensosialisasikannya agar masyarakat tahu,” ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan dalam Perda tersebut terdapat sanksi jika dilanggar. “Namun tentu pendekatan kemanusiaan lebih dikedepankan daripada sanksi,” cetusnya.