Tulangbawang LGNews . Com – Seorang pemuda berinisial AC als AG (20), warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.
Pemuda yang kesehariannya berstatus pengangguran ini, ditangkap hari Kamis (18/02/2021), pukul 21.30 WIB, sesaat setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Kecamatan Penawar Aji.
“Kamis malam petugas kami bersama dengan warga berhasil menangkap seorang pemuda pelaku curat di Kantor Kecamatan Penawar Aji, pemuda tersebut ditangkap sesaat setelah mencuri sebuah laptop milik Kantor Kecamatan Penawar Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/02/2021).
Lanjut Ipda Arbiyanto, aksi pencurian yang dilakukan oleh pemuda berinisial AC als AG terjadi hari Kamis (18/02/2021), pukul 21.00 WIB, di Kantor Kecamatan Penawar Aji, yang berada di Kampung Gedung Rejo Sakti.
Aksi pemuda tersebut diketahui oleh saksi Samino (48), yang merupakan karyawan honorer penjaga Kantor Kecamatan, lalu saksi segera menghubungi petugas Polsek yang saat itu sedang melaksanakan patroli.