PERADI Buat Permohonan Atensi atas Penahanan Seorang Advokat

Liputanglobal-news.com – Bandarlampung, Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) mengeluarkan statement permohonan atensi atas penahan advokat atas nama David Sihombing, S.H., adanya kejanggalan dalam penahan terhadap seorang advokat tersebut.

Sebelumnya, bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021 Polresta Bandarlampung telah melakukan penjemputan guna penahan terhadap seorang advokat yang bernama David Sihombing, S.H berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP/B/202/I/2021/LPG/RESTABALAM yang dilaporkan oleh Najihun Hanifah ASN Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung kepala TPR Terminal Kemiling.

Disamping itu, bahwa keberadaan David Sihombing selaku kuasa hukum untuk bidang perkara perdata tidak pernah ditahan maupun ditangkap tanpa prosedur pemanggilan – pemanggilan dan juga tidak pernah diperiksa secara klarifikasi kemudian di jemput di kantornya dan saat itu ia ditahan pada 2 hari yang lalu.

PERADI sendiri tidak ingin masuk kedalam materi perkara, namun untuk mengulangi bahwa David dalam menjalan tugas nya sebagai advokat itu sendiri sudah menjadi keberadaannya sebagai penegak hukum yang dijamin oleh UU. No. 18 tahun 2023 Tetang advokat, yang memberikan dasar dan perlindungan.

Jika dalam melakukan tugas profesinya sebagai advokat melakukan pelanggaran kode etik, merugikan klien juga melanggar peraturan perundangan – undangan, maka DPN PERADI memiliki mekanisme internal melalui Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan adanya analisir pidana, DPN PERADI siap untuk melanjutkan peristiwa tersebut kepada penyidik.

Terkait dengan penangkapan ini, mereka meminta mohon agar bapak Kapolda Lampung sesuai kewenangan yang dimiliki dapat memberikan atensi dalam penanganan permasalahan advokat didasari prosedur dan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.