Tulangbawang – LGNews. Com – Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, kembali mengingatkan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukumnnya, bahwa sampai dengan saat ini untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19 terutama pada malam hari masih dilarangan.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulang Bawang selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten, dengan Nomor : 360/001/VIII/TB/I/2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Hajatan / Pesta / Hiburan / Kegiatan Keagamaan, Sosial, Budaya dan Politik di tengah Pandemi Covid-19.
“Di dalam Surat Edaran tersebut, segala kegiatan hajatan / pesta / hiburan / kegiatan keagamaan (seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, aqiqah, pengajian akbar / pengajian kampung RT/RW, yasinan kampung / rutinitas, zikiran, maqiban, tahlilan, tasyakuran dan termasuk kegiatan keagamaan lainnya), sosial, budaya dan politik, pada malam hari ditiadakan,” ujar AKBP Andy, Rabu (09/02/2021).
Lanjutnya, kegiatan hanya boleh dilakukan pada siang hari saja, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.