Lampung Utara – LGNews.com – Kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bisa terukur melalui pembinaan disiplin. Karena itu, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tugas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pengawasan dalam Gerakan Disiplin Nasional (GDN).
Hasil dari pengawasan disiplin ASN tersebut juga dilaporkan kepada Asisten yang membidangi dan dilanjutkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) H. Lekok, S.E., M.,M.
Hal itu dikatakan Lampura H. Drs. Budi Utomo, M.,M., saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten di Ruang Tapis, Pemkab Lampura, Kamis (28/1/2021).
“Banyaknya isu yang berkembang dan informasi yang saya dapat bahwa ASN di beberapa Dinas dan Badan belum dapat memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan negara dan masyarakat,” kata Bupati.
Untuk itu, rutinitas pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam pelaksanaan kegiatan rapat bisa efektif dan efisien dalam menyerap aspirasi dari setiap SKPD.
“Maka rakor selanjutnya akan dipimpin Sekretaris Daerah bersama Asisten bersama bawahan yang membidanginya dan setiap bulan harus berjalan. Apabila diperlukan akan ditindaklanjuti dengan rapat terbatas dengan Dinas terkait sehingga diharapkan hasilnya dapat terukur,” ujarnya.